Senin, 12 Oktober 2020

Serikat Pekerja

 

Hubungan Industrial Pancasila




Nama : Raden Aldy Febriano
Kelas :3DD01
NPM : 35218723


Serikat Karyawan/Lokal

Serikat Karyawan adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya. PT.KBS sendiri mempunyai serikat karyawan yang dinamai HIMKAR KBS.

Fungsi Serikat Karyawan :

  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
  5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Tujuan didirikannya Serikat Karyawan :

  1. Melindungi dan membela hak dan kepentingan karyawan.
  2. Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha.
  3. Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
  4. Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.


  1. Serikat Internasional

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO – International Labour Organisation) adalah badan perwakilan khusus dari Persatuan Bangsa . Bangsa (PBB), yang mempromosikan keadilan sosial dan pengakuan internasional akan hak-hak manusia dan pekerja. ILO didirikan dengan maksud untuk pencapaian perdamaian abadi dan universal, melalui keadilan sosial. ILO menetapkan standar perburuhan internasional melalui adopsi dari konvensi – konvensi dan juga rekomendasi-rekomendasi yang sesuai. Konvensi-konvensi ini mencerminkan pengakuan internasional akan hak-hak minimum pekerja. Konvensi-konvensi dirancang agar relevan dengan negara-negara di seluruh dunia, tanpa memperhatikan tingkat perkembangan sosial atau ekonomi. Pada saat yang sama konvensi-konvensi tersebut harus cukup spesifik agar menjadi lebih berarti pada aplikasinya.

ILO adalah lembaga tripartit. Semua prosedur pengambilan keputusan, termasuk negosiasi dari suatu Konvensi, melibatkan perwakilan dari pemerintah (Negara-Negara Anggota), para pekerja dan para pengusaha. Standar perburuhan internasional dirancang untuk menyediakan suatu acuan untuk penegakan hak asasi manusia dalam dunia kerja dan digunakan sebagai penuntun untuk penyusunan dan implementasi bagi kebijakan perburuhan dan sosial pada tingkat nasional. Bahkan jika suatu negara tidak meratifikasi konvensi, maka negara tersebut sering menjadikan konvensi sebagai acuan oleh badan nasional sebagai peraturan minimum yang diakui secara internasional.

individu Dalam Serikat Lokal

Setiap pekerja pada dasarnya berhak mendirikan dan atau menjadi anggota serikat pekerja yang dipilihnya sendiri, dan untuk itu tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun juga, baik pengusaha maupun aparat Pemerintah atau oleh serikat pekerja lain. Ini juga berarti bahwa setiap orang berhak untuk tidak menjadi anggota serikat pekerja dan tidak boleh dipaksa oleh siapa pun untuk menjadi anggota serikat pekerja. 

Serikat pekerja harus terbuka untuk semua pekerja menjadi anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Seperti diuraikan di Bab II butir 2, pembentukan serikat pekerja yang didasarkan pada aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin, sangat bertentangan dengan prinsip terbuka.

Untuk menghindari pertentangan kepentingan antara pengusaha dengan pekerja, dan antar serikat pekerja sendiri, maka pekerja yang menduduki jabatan tertentu dibatasi untuk tidak menjadi pengurus serikat pekerja, misalnya manajer sumberdaya manusia, manajer keuangan, dan kepala devisi atau unit yang bersifat otonom. Jabatan seperti itu perlu disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Serikat Nasional dan Lingkungannya

Di Indonesia, definisi serikat pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan, profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum namun tidak punya arti apapun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat pekerja beragam, tetapi dapat termasuk ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, tindakan industridan aktivitas politik.

Berikut ini daftar beberapa nama serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia dari ribuan serikat yang ada di Indonesia:

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

  Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan.

 Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi.

  Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan.


Sejarah Organisasi Serikat Pekerja

Gerakan serikat pekerja di Indonesia mempunyai sejarah panjang. Gerakan organisasi buruh Indonesia dimulai sejak abad XIX (1879) yang ditandai dengan lahirnya NIOG (Netherland Onder Werpen Genoottschaft) sebagai serikat pekerja pertama yang mengorganisir guru-guru di sekolah Belanda.

Setelah iti, lahir serikat pekerja lain berdasarkan sektor dan profesinya. Pembentukan serikat pekerja di kalangan pekerja Belanda ini telah mendorong terbentuknya serikat pekerja di kalangan pekerja Indonesia.

Tahun 1908, Vereneging Van Spoor en Trem Personeel (VSTP) –serikat pekerja dari kalangan pekerja Indonesia– terbentuk.

Setelah Indonesia merdeka, perkembangan serikat pekerja di Indonesia berkembang dengan sangat cepat. Banyak partai politik yang membentuk serikat pekerja, antara lain Nahdlatul Ulama (NU) membentuk Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Partai Nasional Indonesia (PNI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM), Partai Komunis Indonesia (PKI) membentuk Kesatuan Buruh Marhaenis (SOBSI). (Jurnal Kosmik Hukum).

PNI juga berperan melahirkan serikat-serikat buruh sperti Persatuan Sopir Motoris Indonesia, Sarekat Anak Kapal Indonesia (SAKI) di Tanjung Priok, Persatuan Djongos Indonesia (PDI), dan Oost Java Spoor Bond Indonesia di Surabaya. (Historia).

SOBSI yang berafiliasi dengan PKI merupakan organisasi buruh pertama setelah perang dunia kedua. Keberadaannya dinilai cukup penting dalam peta kondisi politik Indonesia saat itu yang dipengaruhi sosialis dan komunis.

Pada era pemerintahan Soeharto , SOBSI dibubarkan karena dianggap sebagai kaki-tangan PKI. Pemerintah Soeharto kemudian membentu organsasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI).

Saat itu eranya organisasi tunggal. SPSI menjadi pusat organisasi gerakan buruh seluruh Indonesia sebagai wadah tunggal pekerja Indonesia selama masa orde baru.

Di era reformasi, muncul fenomena baru di dalam hubungan industrial di Indonesia, yaitu munculnya serikat pekerja-serikat pekerja baru.

SPSI pun tidak lagi menjadi wadah tunggal dan berubah menjadi organisasi independen, sebagaimana serikat pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan UU Serikat Pekerja: “Serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab”

Alasan Ekonomis

Menurut Bank Dunia kepastian kerja membuat buruh formal yang mendapat upah tetap hidup di atas penderitaan para penganggur yang tidak bekerja. Karena itu, perlu dibuat aturan untuk meluruhkan sifat “egois buruh” salah satunya dengan memasukan alasan ekonomis (seperti mahalnya biaya produksi dan kenaikan bahan bakar minyak) sebagai alasan untuk melakukan pergantian pekerja. Tujuan pokok kebijakan fleksibilitas adalah mendorong daya saing korporasi melalui penyingkiran berbagai hambatan bagi operasi modal. Demi tujuan tersebut, beberapa prinsip dasar harus dipenuhi. Prinsip dasar yang terpenting adalah reduksi atau pencabutan berbagai peraturan yang melindungi buruh. (Indrasari Tjandraningsih dalam artikel berjudul Fleksibilitas Kerja dan Kesejahteraan Buruh, 9 September 2007)

Pada tahun 1960-an Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan di Eropa mencoba memformulasikan bentuk LMF sebagai cara untuk mengurangi ongkos produksi. Mekanisme LMF ini berfungsi sebagai penyangga utama basis pasar di Eropa. Mekanisme LMF dilakukan agar sejumlah besar pengangguran menjadi buruh fleksibel dengan upah yang murah dan bisa menggerakkan kembali perekonomian pasca krisis perang. (Indrasari Tjandraningsih dalam artikel berjudul Fleksibilitas Kerja dan Kesejahteraan Buruh, 9 September 2007)

 

 Pendekatan Tanpa Serikat

Selama ini apabila terjadi sengketa atau penyelesaian keluhan oleh karyawan yang terjadi di perusahaan dapat selesai dalam lingkup bipartitnya. Dalam hal ini perusahaan menggunakan pendekatan Human Approach dan memandang pekerja sebagai manusia seutuhnya. Mereka diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai peranan, keinginan dan cita-cita yang beragam. Karena karyawan dapat menyampaikan keluhannya mengenai benefit maupun non-benefit dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Pemerintah ditempatkan sebagai wasit yang jujur dan tidak berpihak kepada salah satu pihak walaupun selama ini konflik yang terjadi di perusahaan selalu selesai dalam lingkup bipartite tanpa melibatkan pihak ketiga.




Daftar pustaka
https://cigadingport.com/id/serikat-karyawan
Andanti Tyagita: Prinsip Kebebasan Berserikat Dalam Serikat Buruh
https://reaktor.co.id/sejarah-peran-dan-daftar-organisasi-serikat-pekerja-di-indonesia/#:~:text=Sejarah%20Organisas%20Serikat%20Pekerja,di%20Indonesia%20mempunyai%20sejarah%20panjang.&text=Tahun%201908%2C%20Vereneging%20Van%20Spoor,Indonesia%20berkembang%20dengan%20sangat%20cepat.

Minggu, 04 Oktober 2020

Hubungan Industrial Pancasila

 

Hubungan Industrial Pancasila




Nama : Raden Aldy Febriano
Kelas :3DD01
NPM : 35218723




Hubungan Industrial




• Istilah hubungan industrial sama dengan istilah Labour relation


• Pengertian hubungan industrial yaitu keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi di suatu perusahaan.


Pihak-pihak dalam hubungan industrial




Sistem Hubungan Industrial



1. Hubungan Industrial berdasar demokrasi liberal.

Ciri-cirinya:

a. Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda.

b. Perbedaan pendapat diselesaikan dengan adu kekuatan

c. Pekerja sebagai mahkluk individu

d. Partisipasi pekerja dalam membuat kebijakan


2. Hubungan Industrial berdasarkan perjuangan klas.

Ciri-cirinya :

Berdasarkan teori nilai lebih dari Karl Marx yaitu pengusaha selalu mencari nilai lebih dan Pekerja dgn pengusaha dua pihak yang saling bertentangan kepentingan, maka harus satu klas, tidak ada buruh dan majikan


3. Hubungan industrial atas dasar komitmen seumur hidup di Jepang, yaitu berdasarkan falsafah dan budaya Jepang

Hubungan Industrial Pancasila



• Dirintis pada masa Orde baru

• Tujuannya :

1. Makro : ikut mewujudkan masyarakat adil makmur ( tujuan Nasional )

2. Mikro : menciptakan ketenangan, ketentraman, ketertiban, kegairahan kerja, serta ketenangan usaha, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan derajatnya sesuai dengan martabat manusia.


Pengertian Hubungan Industrial Pancasila



• Hubungan industrial Pancasila yaitu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) yang didasarkan nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan UUD 1945 yang tumbuh dan
berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.


Asas-asas hubungan industrial Pancasila
1. Asas kekeluargaan dan gotong royong
2. Asas musyawarah untuk mufakat
Perwujudan kedua asas tersebut, hubungan industrial Pancasila mendasarkan diri tiga asas:
1. Asas kerja sama dalam produksi
2. Asas kerja sama dalam menikmati hasil perusahaan
3. Asas kerja sama dalam bertanggung jawab
Ciri-ciri hubungan industrial Pancasila


1. Sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esaà bukan sekedar mencari materi, tetapi pengabdian kepada Tuhan, sesama manusia, bangsa dan negara.

2. Sila Kemanusiaan à pekerja bukan sekedar faktor produksi tetapi sebagai manusia pribadi dgn segala martabat dan harkatnya

3. Sila Persatuan Indonesiaà pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yg sama yaitu kemajuan perusahaan

4. Sila Kerakyatanà perbedaan diselesaikan dgn jalan musyawarah utk mufakat

5. Sila Keadilan Sosialà dalam menikmati hasil perusahaan dibagi secara kekelaurgaan , adil dan merata sesuai dengan pengorbanan masing-masing.


Sarana-sarana yang menunjang pelaksanaan hubungan industrial 

Pancasila:




1. Lembaga kerja sama Bipartit sebg lembaga yg anggotanya terdiri dari wakil-wakil pekerja dan pengusaha (Wadah komunikasi, konsultasi dan musyawarah)

2. Lembaga Tripartit lembaga yg anggotanya terdiri dari unsur-unsur pekerja/serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Tugas utama untuk menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dlm menghadapi masalah-masalah ketenagakerjaan.

3. Kesepakatan Kerja Bersama kesepakatan yang dibuat antara serikat pekerja dgn pengusaha atau organisasi pengusaha

4. Peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan

5.Peradilan hubungan industrial