Minggu, 04 Oktober 2020

Hubungan Industrial Pancasila

 

Hubungan Industrial Pancasila




Nama : Raden Aldy Febriano
Kelas :3DD01
NPM : 35218723




Hubungan Industrial




• Istilah hubungan industrial sama dengan istilah Labour relation


• Pengertian hubungan industrial yaitu keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi di suatu perusahaan.


Pihak-pihak dalam hubungan industrial




Sistem Hubungan Industrial



1. Hubungan Industrial berdasar demokrasi liberal.

Ciri-cirinya:

a. Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda.

b. Perbedaan pendapat diselesaikan dengan adu kekuatan

c. Pekerja sebagai mahkluk individu

d. Partisipasi pekerja dalam membuat kebijakan


2. Hubungan Industrial berdasarkan perjuangan klas.

Ciri-cirinya :

Berdasarkan teori nilai lebih dari Karl Marx yaitu pengusaha selalu mencari nilai lebih dan Pekerja dgn pengusaha dua pihak yang saling bertentangan kepentingan, maka harus satu klas, tidak ada buruh dan majikan


3. Hubungan industrial atas dasar komitmen seumur hidup di Jepang, yaitu berdasarkan falsafah dan budaya Jepang

Hubungan Industrial Pancasila



• Dirintis pada masa Orde baru

• Tujuannya :

1. Makro : ikut mewujudkan masyarakat adil makmur ( tujuan Nasional )

2. Mikro : menciptakan ketenangan, ketentraman, ketertiban, kegairahan kerja, serta ketenangan usaha, meningkatkan produktivitas, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan derajatnya sesuai dengan martabat manusia.


Pengertian Hubungan Industrial Pancasila



• Hubungan industrial Pancasila yaitu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) yang didasarkan nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan UUD 1945 yang tumbuh dan
berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.


Asas-asas hubungan industrial Pancasila
1. Asas kekeluargaan dan gotong royong
2. Asas musyawarah untuk mufakat
Perwujudan kedua asas tersebut, hubungan industrial Pancasila mendasarkan diri tiga asas:
1. Asas kerja sama dalam produksi
2. Asas kerja sama dalam menikmati hasil perusahaan
3. Asas kerja sama dalam bertanggung jawab
Ciri-ciri hubungan industrial Pancasila


1. Sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esaà bukan sekedar mencari materi, tetapi pengabdian kepada Tuhan, sesama manusia, bangsa dan negara.

2. Sila Kemanusiaan à pekerja bukan sekedar faktor produksi tetapi sebagai manusia pribadi dgn segala martabat dan harkatnya

3. Sila Persatuan Indonesiaà pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yg sama yaitu kemajuan perusahaan

4. Sila Kerakyatanà perbedaan diselesaikan dgn jalan musyawarah utk mufakat

5. Sila Keadilan Sosialà dalam menikmati hasil perusahaan dibagi secara kekelaurgaan , adil dan merata sesuai dengan pengorbanan masing-masing.


Sarana-sarana yang menunjang pelaksanaan hubungan industrial 

Pancasila:




1. Lembaga kerja sama Bipartit sebg lembaga yg anggotanya terdiri dari wakil-wakil pekerja dan pengusaha (Wadah komunikasi, konsultasi dan musyawarah)

2. Lembaga Tripartit lembaga yg anggotanya terdiri dari unsur-unsur pekerja/serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Tugas utama untuk menyatukan konsepsi, sikap dan rencana dlm menghadapi masalah-masalah ketenagakerjaan.

3. Kesepakatan Kerja Bersama kesepakatan yang dibuat antara serikat pekerja dgn pengusaha atau organisasi pengusaha

4. Peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan

5.Peradilan hubungan industrial



Tidak ada komentar:

Posting Komentar